Cara Menghitung Pajak Penghasilan Forex Trader?
Menjadi pertanyaan, apakah para trader Forex membayar pajak? Jawaban-nya adalah ya, para trader Forex sama seperti pekerja lainnya mereka membayar pajak akan penghasilan mereka. Untuk para trader Forex, aturan pajak telah tercatat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang (UU) tersebut mengatakan di dalamnya, bahwa profit (keuntungan) dari perbedaan kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pasal penghasilan (PPh). Sedangkan, pajak trading saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.Bagaimana pedagang forex dikenai pajak
Dasar menghitung pajak forex berasal dari keuntungan atau profit yang didapatkan dari perbedaan ataupun selisih kurs mata uang. Bagi para trader, dasar kena pajak telah dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak sejumlah Rp 4.500.000 per bulan atau sejumlah Rp 54.000.000 per tahun. Wajib pajak pribadi akan terkena tarif progresif seperti berikut:- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%,
- Penghasilan Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%,
- Penghasilan Rp 250.000.001 sampai dengan Rp 500.000.000 akan terkena tarif sebesar 25%,
- Penghasilan Rp 500.000.000 sampai dengan 5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
- Penghasilan Rp 5.000.000.000 ke atas akan dikenakan tarif sebesar 35%.
Undang-undang Perpajakan di Indonesia
Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi : ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang’. UU yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah :- UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan/UU No. Tahun 2000
- UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah / UU No. 10 Tahun 2000.
- UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai
Contoh Perhitungan PPh 21
Berikut adaah Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru : Perhitungan PPh 21 akan selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2008. Yaitu :- Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Sistem Pelaporan Pajak Online
Sistem pelaporan pajak online hadir untuk mempermudah masyarakat yang cukup sibuk untuk menunaikn kewajibannya kepada Negara. Karena dilakukan secara online pelaporan pajak pastinya aka menjadi lebih mudah dan lebih cepat, anda tidak perlu lagi mengantre dan mendatangi kantor DJP untuk pelaporan pajak.Tata Cara Pelaporan Pajak Online
Pelaporan pajak selalu dan harus dilakukan sesuai dengan jadwal dari DJP, dilakukan setiap tahun pada awal tahun dengan melaporkan SPT. Pelaporan pajak dilakukan secara online dengan cara e-Filing, e-Filing yaitu penyampaian SPT yang real-time dengan cara online lewat website DJP. DJP Online merupakan sebuah layanan pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan layanan e-Filing pajak, mengakses e-Form PPh pribadi dan badan dan juga membuat ebilling Untuk yang masih bingung tata cara melakukan pembayaran pajak dapat disimak dibawah ini :1. Siapkan NPWP dan EFIN
Jika Anda baru pertama kali menggunakan e-Filing, langkah pertama yang perlu dilakukan selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dengan permohonan pengajuan aktivasi EFIN pajak (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN pajak merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh pihak DJP untuk salah satu syarat pelaporan pajak Untuk lebih lengkap perhatikan langkah berikut:- Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi formulir EFIN, file ini disiapkan dalm bentuk asli dan fotokopi :
- Surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan lah yang sedang mengurus pajak
- KTP milik pihak pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP untuk pihak pengurus (WNA)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Keterangan Terdaftar bagi pihak pengurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Keterangan Terdaftar WP badan dan email yang aktif
- Bagi Wajib Pajak (WP) untuk badan kantor cabang:
- Menyiapkan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Surat yang menunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus pihak bersangkutan
- KTP pihak pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP untuk pihk pengurus (WNA)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang bersangkutan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang
- Mengajukan secara langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan siapapun. Lampirkan juga syarat yang dibutuhkan untuk menghindri kekurangan data.
- Kirim pesan melalui WhatsApp atau email KPP yang terdaftar.
- Jika kirim melalui email, isi subjek email dengan judul “Pemintaan EFIN”.
- Jika kirim lewat WhatsApp, catat juga keterangan “Permintaan EFIN” pada teks pesan paling atas di Whatsapp.
- Selanjutnya kirimkan biodata diri seperti nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan email yang aktif.
- Melampirkan dokumen seperti : scan/foto KTP asli, scan/foto NPWP asli, dan swafoto/foto selfie sambil memegang KTP dan juga NPWP dengan wajah yang terlihat jelas.
- Tunggu sampai petugas/admin KPP membalas pesan dan mengirimkan EFIN ke email atau WhatsApp.
- Setelah mnerima pesan atau email yang berisikan nomor EFIN lalu anda sudah dapat menggunakan EFIN untuk keperluan transaksi perpajakan.