RUPS Adalah?
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah sebuah forum dimana pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi/Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan. Yang nantinya jika disetujui, maka masukan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan kedepannya. RUPS berperan sebagai mekanisme utama untuk melindungi hak-hak dari para pemegang saham. RUPS sendiri merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan adanya RUPS ini, maka diwajibkan setiap pemegang saham yang hadir wajib mengikuti kegiatan dengan baik untuk menjamin terlaksananya kegiatan rapat dengan lancar serta berguna bagi arah perjalanan suatu perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham ini telah tercantum pada undang-undang yang ada, negara mengaturnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 bahwa, RUPS merupakan ajang para pemegang saham menentukan kebijakan sebuah perusahaan. RUPS Tahunan adalah RUPS yang acara atau kegiatannya diadakan dalam kurun waktu setahun sekali atau paling lambat enam bulan dengan ketentuannya adalah setelah melewati periode tahun buku perusahaan, di mana perusahaan tersebut berstatus sebagai perseroan terbatas (PT). Sedangkan untuk RUPS luar biasa adalah RUPS yang diadakan suatu perusahaan sewaktu-waktu tergantung dengan kebutuhan dari perusahaan. RUPS jenis ini akan diadakan ketika ada perubahan dalam perusahaan baik masalah kecil maupun besar. Sebelum lanjut pada tujuan dibuatnya RUPS, sempatkan waktu untuk mengisi survey internal agar bisa meningkatkan performa yang telah GIC berikan pada platform maupun aplikasi GIC itu sendiri.Tujuan Dibuatnya RUPS Adalah?
Setelah memahami apa itu RUPS, selanjutnya kita akan mempelajari tujuan dari dibuatnya RUPS ini. Tujuan RUPS adalah, yang pertama RUPS diwajibkan menyerahkan laporan kegiatan perusahaan yang berisi hasil evaluasi kinerja serta membahas laporan pelaksanaan perusahaan dalam ruang lingkup aktivitas sosial atau yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Tujuan dibuatnya RUPS yang kedua adalah melaporkan catatan keuangan perusahaan dalam satu periode untuk mengetahui pemasukan, jumlah modal, keuntungan, dan kerugian yang diterima oleh perusahaan. Tujuan RUPS selanjutnya adalah pembahasan mengenai perencanaan operasional perusahaan untuk periode selanjutnya. Selanjutnya melakukan pemberian laporan pengawasan oleh dewan komisaris. Dan tujuan dibuatnya RUPS yang terakhir adalah membahas dan menemukan solusi dari setiap permasalahan yang dialami oleh perusahaan dalam satu periode agar bisa mengatasi dampak dari kendala tersebut serta mempersiapkan jika nantinya menemui permasalahan serupa. Tujuan dibuatnya RUPS tersebut telah dipelajari, saatnya untuk mengisi Trader Assessment agar kalian bisa berkonsultasi secara langsung bersama dengan Tim GIC mengenai cara bertrading maupun hal lainnya.Tugas dan Wewenang RUPS
RUPS ini memegang peranan penting dalam penjalanannya. UU PT dengan tegas menyatakan bahwa RUPS punya wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris, baik dalam batas yang ditentukan oleh UU PT itu sendiri maupun anggaran dasar. Tugas dan wewenang tersebut adalah:- Menetapkan perubahan anggaran dasar PT.
- Menyetjui penambahan dan pengurangan modal PT.
- Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, dan juga pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT.
- Menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan anggota direksi dalam hal direksi terdiri dari 2 orang atau lebih.
- Mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris.
- Memutuskan penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
- Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris.
- Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan dengan satu sama lain maupun tidak.
Fungsi dari RUPS Adalah?
Pelaksanaan dari Rapat Umum Pemegang Saham menjadi bagian yang penting dari suatu perusahaan. Untuk itu, kegiatan ini akan memiliki banyak manfaat dan fungsi yang akan dihasilkan dari rapat umum ini. Untuk fungsi dan manfaatnya, kalian bisa lihat di bawah ini.- Memahami laporan setiap kegiatan perusahaan. Setiap kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun periode, maka harus terdapat laporan yang harus disampaikan. Jadi rapat ini akan memberikan informasi kepada para pemegang saham apakah uang yang sudah kalian investasikan kepada badan usaha tersebut sedang dalam kondisi yang stabil atau tidak.
- Terdapat transparasi keuangan. Dengan adanya penyelenggaraan rapat ini nantinya akan memberikan informasi terkait pengeluaran dan pemasukan perusahaan kepada para pemegang saham.
- Terdapat juga transparasi penggajian kepada seluruh direksi. Dengan diadakan rapat umum ini, para pemegang saham juga memiliki hak suara untuk menyetujui tentang kenaikan gaji para karyawan, direksi, dan komisaris. Jadi masalah penggajian ini akan lebih terbuka kepada seluruh pihak.
- Para pemegang saham juga dapat menentukan siapa saja anggota dewan direksi dan komisaris. Jadi manfaat yang akan dirasakan oleh para pemegang saham adalah mereka bisa menentukan orang yang benar-benar pantas untuk menduduki jabatan tersebut.
- Selnajutnya adalah para pemegang saham juga bisa ikut andil dalam penyelesaian masalah perusahaan. Para pemegang saham juga memberikan solusi dari masalah yang sedang dialami. Kalian dapat memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan perusahaan.
Jenis-jenis RUPS
Terdapat juga jenis-jenis dari Rapat Umum Pemegang Saham ini. Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan jika RUPS terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan kepentingannya yaitu:RUPS Tahunan
RUPS Tahunan ini dilaksanakan setiap setahun sekali. Biasanya RUPS Tahunan ini digelar pada saat perusahaan sedang tutup buku ataupun sedang melakukan pembukuan setiap tahunnya. Mekanisme berjalannya RUPS Tahunan adalah para direksi beserta para komisaris memberikan dan menjelaskan laporan keuangan yang secara garis besar berisi permasalahan seputar keuangan dan modal perusahaan, pemasukan atau keuntungan, kerugian, pertumbuhan produksi, dan hal lain menyangkut pencapaian atau kinerja perusahaan. Setelah melakukan segala jenis hal yang harus dilaporkan dan dibacakan, selanjutnya para pemegang saham akan memberikan pernyataan, saran, serta masukan ini akan kembali dievaluasi dan dibahas pada RUPS periode selanjutnya.RUPS Luar Biasa
Sedangkan RUPS Luar Biasa ini pelaksanaannya tidak teratur dan terjadwal seperti RUPS Tahunan. RUPS Luar Biasa dilaksanakan karena terdapat hal yang perlu di rapatkan secara tiba-tiba. RUPS ini diadakan dengan alasan-alasan tertentu baik masalah besar maupun kecil seperti misalnya perusahaan yang tertimpa masalah besar, adanya kebijakan besar yang direncanakan serta akan diputuskan dalam waktu dekat seperti penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, pemberhentian dan pengangkatan direksi beserta dewan komisaris, atau bisa juga untuk mendiskusikan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya karena bersifat kompleks. Setelah mempelajari jenis dari RUPS, kalian bisa meluangkan waktu sejenak untuk mengajak teman terdekat kalian dalam melakukan trading ataupun bergabung menjadi Affiliate IB sehingga nantinya income tambahan akan kalian dapatkan ketika bergabung pada program tersebut.Isi Pembahasan dari RUPS
Terdapat juga sejumlah agenda yang perlu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini. Untuk detail isi dari pembahasan tersebut adalah:- Sehubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat lainnya yang dianggap perlu untuk dibahas bagi direksi, sesuai dengan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan dimintanya Rapat Umum Pemegang Saham.
- Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Persyaratan Mendapatkan Undangan RUPS
Bagi para investor yang ingin mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham ini, maka syarat yang harus kalian punya untuk mendapatkan undangan adalah yang pertama, kalian wajib memiliki minimal 1 lot saham emiten untuk mengikuti RUPS yang maksimal dimiliki dalam periode 2 hari bursa sebelum recording date atau tanggal pencatatan kepemilikan saham oleh KSEI. Syarat yang kedua untuk mendapatkan undangan RUPS adalah mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang berisikan informasi mengenai nama pemilik saham, nomor identitas, alamat, jumlah saham, tanggal pencatatan, serta waktu dan pelaksanaan RUPS. KTUR ini dibawa sebagai bukti bahwa kalian berhak untuk mengikuti RUPS. Untuk mendapatkan KTUR ini, kalian bisa menghubungi perusahaan sekuritas tempat kalian membeli saham. Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan RUPS adalah membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang harus selalu dibawa untuk memenuhi validasi data yang akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan.Pihak yang Berhak Mengajukan RUPS
Terdapat beberapa pihak yang berhak mengajukan RUPS ini yaitu, Dewan Komisaris dan juga Pemegang Saham. Pihak pertama yang bisa mengajukan RUPS ini adalah dewan komisaris perusahaan. Dewan komisaris ini memiliki hak untuk mengajukan pengadaan RUPS untuk menyampaikan laporan-laporan penting yang harus dilaksanakan saat itu juga. Biasanya, laporan penyampaian tersebut umumnya berkaitan dengan permasalahan yang kompleks sehingga patut diadakan RUPS secepat mungkin. Sedangkan pihak kedua adalah pemegang saham. Pengajuan ini dapat dilakukan pemegang saham atas inisiatif salah satu atau sekelompok para pemegang saham dengan catatan batasan jumlah minimum pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari jumlah secara keseluruhan. Jika pengajuan RUPS ini disetujui, maka keputusan akhir pengadaan RUPS akan dilakukan jika terdapat setidaknya setengah persen suara dari jumlah keseluruhan pemegang saham.Kapan RUPS Diadakan?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya pada jenis dari Rapat Umum Pemegang Saham, waktu diselenggarakan RUPS ini juga berdasarkan dari jenis RUPS tersebut. Terdapat dua RUPS yang biasa dilakukan yaitu, RUPS Tahunan dan juga RUPS Luar Biasa. RUPS tahunan akan diadakan dalam kurun waktu setahun sekali atau paling lambat enam bulan sesuai dengan ketentuannya yaitu setelah melewati periode tahun buku perusahaan, di mana perusahaan tersebut berstatus sebagai perseroan terbatas. Sedangkan untuk RUPS luar biasa akan diadakan suatu perusahaan sewaktu-waktu tergantung dari kebutuhan perusahaan jika mereka sedang membutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan suatu masalah baik besar maupun kecil.Tata Cara Pelaksanaan RUPS
Penyelenggaraan RUPS didahului dengan permintaan atau pemanggilan. Permintaan pelaksanaan RUPS dilakukan oleh Dewan Komisaris atau 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar (AD) yang menentukan jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai dengan alasan mengapa perlu diadakan RUPS. Setelah Surat Tercatat tersebut diterima, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 tahun terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dan jika Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka permintaan penyelenggaraan RUPS yang diusulkan oleh kalian sebagai pemegang saham dapat kalian ajukan kembali kepada Dewan Komisaris. Setelah itu, Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dengan batas waktu 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dan apabila Direksi maupun Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon yang melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Perlu diketahui bahwa, permohonan juga dapat ditolak oleh ketua pengadilan negeri jika pemohon tidak dapat membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi kepada para pemegang saham menggunakan Surat Tercatat atau iklan dalam surat kabar. Dalam panggilan RUPS ini akan dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai dengan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS yang tersedia di kantor perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Pemanggilan ini diadakan dalam jangka waktu 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Apabila pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, keputusan RUPS tetap sah jika semua saham pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara yang bulat.Proses Pelaksanaan RUPS
Terdapat juga proses pelaksanaan RUPS bagi kalian yang telah mendapatkan untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham ini, prosesnya adalah:- Kehadiran yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa
- Hak dan kewajiban yang berhak diperoleh mengenai informasi acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan terbuka.
- Pimpinan rapat yang beranggotakan Dewan Komisaris yang telah dipilih sebelumnya oleh Dewan Komisaris itu sendiri.
- Tata tertib juga harus diberikan kepada para pemegang saham yang hadir dengan cara pembacaan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham dimulai. Selain itu, terdapat informasi yang harus disampaikan pada saat pembukaan seperti kondisi umum perusahaan terbuka, mata acara rapat, mekanisme pengambilan keputusan, dan juga tata cara mengajukan pertanyaan atau pendapat.
- Untuk proses pengambilan keputusan bisa berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai, maka bisa dilakukan voting atau pemungutan suara.
- Untuk kehadiran, RUPS bisa dihadiri lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.
- Sedangkan untuk keputusannya harus disetujui oleh setengah dari bagian seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.