Bappepti Bekukan Izin Rifan Financindo, Apa Penyebabnya?
Oleh Wachda Mihmii
Terakhir diupdate pada
15 Nov 2024 16:51
2027
Bapeppti bekukan izin Rifan Financindo baru saja terjadi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi atau yang biasa disingkat menjadi Bappepti ini telah mencabut izin dagang milik salah satu perusahaan berjangka di Indonesia yaitu, PT. Rifan Financindo Berjangka. Yang mana, hal ini berdasarkan atas keputusan dari kepala Bappepti dengan Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan perusahaan berjangka ini dilakukan karena, pada keterangan resminya tersebut, pembekuan usahanya dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tersebut tidak melakukan langkah-langkah mengenai perbaikan atas suatu pengenaan sanksi administratif yang telah diberikan dengan berupa peringatan tertulis. Peringatan tersebut telah diberikan secara berturut-turut sebanyak tiga kali oleh Bappepti, namun pihak Rifan Financindo kurang mengindahkan terbitan surat tersebut.
Bukan hanya hal tersebut, dengan berdasarkan dari hasil pemeriksaan Bappepti itu sendiri, pada proses penerimaan seorang nasabah dan proses pelaksanaan transaksi dari Rifan Financindo tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bappepti dan menjadikan reputasi bisnis PT. Rifan Financindo Berjangka ini menjadi terganggu karena terdapat banyaknya aduan nasabah.
Selain itu, direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo tersebut juga dinilai tidak mematuhi tugas mereka. Mereka kurang menjalankan fungsi dan kewenangan yang telah diberikan dalam hal melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun, pada pernyataan resmi milik Bappepti juga dijelaskan bahwa, dengan pihak Bappepti bekukan izin Rifan Financindo tersebut tidak akan menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap aduan serta tuntutan nasabah mengenai segala tindakan ataupun pelanggaran yang telah menimbulkan kerugian bagi para nasabah mereka.
Dengan Bappepti bekukan izin Rifan Financindo ini, maka secara otomatis Bappepti juga membekukan segala kegiatan dan izin dari Wakil Pialang Berjangka pada PT. Rifan Financindo Berjangka tersebut.
Berdasarkan pada situs resmi milik perusahaan mereka, Rifan Financindo ini telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi, dan menjadi salah satu dari beberapa perusahaan pialang terbesar yang telah menduduki posisi teratas dari 10 perusahaan pialang berjangka yang teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia. PT Rifan Financindo Berjangka ini juga telah menjadi anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan telah terdaftar secara resmi pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti)
SEO writer who is experienced in various Indonesian national media. Aspiring to be a book or novel writer. Has experience as a Creative Director.
Artikel Terkait
Most Reads