Pasar Modal Adalah?
Istilah pasar modal ini bisa juga tidak asing bagi mereka yang sudah bergelut di dunia investasi. Sebagai contoh di negara kita, Indonesia. Kalian pasti tidak asing dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI ini merupakan suatu pasar modal yang berada di Indonesia. Menurut Bruce Lliyd (1976), Pasar modal adalah sebuah pasar yang bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti yang telah disebutkan di atas yaitu, obligasi, saham, reksadana, dan lainnya. Sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain ini akan membutuhkan dana, yang mana dana tersebut berasal dari masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka. Dana-dana ini yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi hutang, dan lain sebagainya.Fungsi Pasar Modal
Setelah mempelajari apa itu pengertian dari pasar modal itu sendiri, kali ini kita akan mempelajari apa saja fungsi dari pasar modal itu sendiri. Fungsi pasar modal adalah untuk menjembatani kegiatan penawaran instrumen investasi dari emiten kepada investor atau masyarakat. Selain emiten dan investor ini, terdapat pihak lain yang terlibat dalam pasar modal yaitu operator. Operator di Indonesia dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang juga berperan sebagai regulator. Terdapat 2 fungsi utama dari pasar modal itu sendiri adalah:Fungsi Keuangan
Fungsi yang dapat diberikan oleh pasar modal ini adalah, salah satunya akan memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Selain itu juga terdapat manfaat pasar modal bagi negara adalah dengan membantu perekonomian Indonesia sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan dapat membantu menjalankan pemerintahan itu sendiri.Fungsi Ekonomi
Selain fungsi keuangan, terdapat juga fungsi ekonomi yang bisa didapat dari pasar modal itu sendiri. Pasar modal akan menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan juga pihak yang memerlukan dana. Pihak yang memerlukan dana ini adalah perusahaan, pemerintah, atau pihak lainnya. Sedangkan pihak investor adalah perusahaan maupun masyarakat umum. Selain itu, terdapat fungsi pasar modal di Indonesia yang bermanfaat bagi investor maupun masyarakat adalah:- Meningkatkan kapasitas produksi yaitu, dengan cara menciptakan tambahan modal yang didapatkan dari pasar modal. Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, maka tidak heran bila produktivitas perusahaan akan menjadi tinggi dan meningkat.
- Menciptakan lapangan kerja baru dengan menjadi pendorong atau munculnya perkembangan industri lain yang dampaknya bisa membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja baru. Dengan adanya ini, maka fungsi dari pasar modal itu sendiri bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Penambah modal yang dapat membantu perusahaan mendapatkan dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
- Selanjutnya fungsi dari pasar modal itu sendiri adalah untuk meratakan pendapatan. Dengan cara, dalam jangka waktu saham yang sudah dibeli akan memberikan dividen atau keuntungan dari perusahaan terhadap para pembeli atau investornya. Sehingga dengan begitu pasar modal merupakan sarana yang bisa meratakan pendapatan di Indonesia itu sendiri.
- Dapat meningkatkan pendapatan negara dengan cara, masing-masing dividen yang diberikan kepada para pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah. Dengan adanya tambahan pemasukan pajak ini yang akan menjadikan fungsi pasar modal dapat meningkatkan pendapatan negara.
- Selanjutnya terdapat fungsi sebagai indikator perekonomian negara. Kegiatan dan juga volume pembelian pasar modal yang meningkat dapat memberikan indikasi bahwa kegiatan bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Jenis-jenis Pasar Modal
Setelah mempelajari apa itu pasar modal dan fungsi yang dimilikinya, kali ini kita akan mempelajari apa saja jenis-jenis dari pasar modal itu sendiri berdasarkan dari fungsinya. Jenis ini dibagi menjadi 2, yaitu:Pasar Primer (Primary Market)
Pasar ini juga disebut sebagai pasar perdana (Initial Public Offering) yang artinya, pasar ini berfungsi sebagai pasar dimana efek-efek yang diperdagangkan merupakan perdana atau pertama kalinya, sebelum dicatatkan di bursa efek. Periode dari pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemberi modal) oleh pihak Penjamin Emisi (underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Maka dari itu pasar ini disebut sebagai pasar perdana atau Initial Public Offering. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Sebab, jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, tidak semua investor akan mendapatkan sesuai jumlah yang diinginkan. Perlu diingat, seluruh keinginan investor akan calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya jika dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed).Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar ini merupakan pasar dari efek yang telah dicatatkan pada bursa efek. Dengan kata lain, pasar sekunder ini merupakan tempat investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa sebagai kelanjutan dari pasar modal itu sendiri. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor lainnya.Setelah tercatat pada pasar saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Sebagai contoh, seorang investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya akan menetap, pasar sekunder akan mengalami perubahan harga dikarenakan fluktuasi yang bisa berupa kenaikan maupun penurunan. Hal ini akan terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Instrumen di Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah produk dari pasar modal itu sendiri yang merupakan keseluruhan surat berharga atau yang biasa disebut efek, yang terdiri dari saham, obligasi, dan derivatif atau turunan dari saham dan obligasi. Jenis-jenis dari intrumen pasar modal itu sendiri adalah:Saham
Saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan berhak atas kepemilikan dividen atau pembagian laba. Proses penjualan saham di pasar modal dimulai dari penawaran umum (IPO- Initial Public Offering) dan untuk pertama kalinya saham perusahaan dijual ke publik. Setelah proses IPO selesai, saham tersebut akan melakukan listing pada bursa efek agar saham bisa diperjualbelikan secara umum. Keuntungan dari saham itu sendiri terdapat dari dividen maupun capital gain yang didapat dan kenaikan harga saham.Obligasi
Selain saham, kalian juga bisa mendapatkan surat berharga berupa obligasi di pasar modal. Kepemilikan surat utang ini dapat dipindah tangankan sehingga pemegangnya memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini akan memberikan pendapatan tetap berupa bunga kepada pemegangnya. Untuk keuntungan dari obligasi ini, akan mendapat kupon/fee secara periodik di atas bunga Bank Indonesia, memperoleh capital gain dari penjualan obligasi di pasar sekunder, memiliki resiko lebih kecil dibandingkan dengan instrumen lain, selain itu banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.Reksadana
Reksadana ini merupakan salah satu pasar modal yang didefinisikan sebagai instrumen investasi yang menjadi tempat untuk pengumpulan serta pengelolaan dana beberapa investor. Dana ini kemudian akan dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen seperti pasar uang, obligasi, saham, maupun efek lainnya. Dikarenakan investasi reksadana merupakan investasi pendek, maka modal yang akan digunakan juga relatif kecil. Investasi ini akan sangat cocok bagi kalian yang mempunyai modal kecil ataupun takut jika harus langsung ke pasar yang relatif besar. Tidak hanya itu, reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal di Indonesia.Exchange Trade Fund (ETF)
Exchange Trade Fund ini bisa dibilang mirip dengan reksadana yang dijual lewat bursa efek, bukan melalui manajer investasi seperti reksadana pada umumnya. Sesuai namanya, Exchange Trade Fund merupakan instrumen pasar modal yang diperdagangkan di exchange atau bursa efek. ETF ini bisa dikatakan sebagai surat berharga yang memilki kemiripan dengan reksadana yaitu, sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Perbedaannya, hanya EFT diperdagangkan di bursa efek seperti saham. Pada ETF, kalian akan menemukan keuntungan seperti diversifikasi atas beberapa saham unggulan dalam sekali order, memanfaatkan fleksibilitas jual atau beli yang tinggi, manajemen fee ETF lebih rendah dibandingkan reksadana, dan juga ETF ini merupakan pasar modal yang transparan dengan artian informasi soal saham yang menjadi komponen ETF bisa dicek setiap saat.Derivatif
Selain jenis instrumen di atas, terdapat juga Derivatif yang merupakan surat berharga dan dikenal sebagai bentuk turunan dari saham. Terdapat 2 jenis derivatif yang bisa kalian temukan pada pasar modal Indonesia, yaitu warrant dan juga right. Derivatif yang terdapat di bursa efek adalah derivatif keuangan (financial derivative) yang mana, variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen keuangan. Biasa dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang, atau tingkat suku bunga dan instrumen keuangan lainnya. Terdapat juga jenis derivatif yang diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia seperti IDX LQ45 dan IDX 30 Futures, Indonesia Government Bond Futures, Warran, dan juga Opsi (Kontrak Opsi Saham).Lembaga yang Mengawasi Pasar Modal
Dalam hal perekonomian yang berhubungan dengan masyarakat beserta pemerintahan, pastinya akan terdapat lembaga yang bertugas untuk mengawasi interaksi ekonomi tersebut. Dan dalam hal pasar modal, juga terdapat lembaga yang mengawasi jalannya pasar modal itu sendiri. Lembaga pasar modal adalah pihak yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. Selain itu, badan ini juga memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum. Lembaga-lembaga ini adalah:- Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK yang merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Perlu diketahui, Bapepam-LK ini merupakan lembaga penunjang pasar modal yang telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Kustodian yang merupakan badan yang menerima harta da menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Selain itu, lembaga ini berperan dalam menemukan solusi atas maslaah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah.
- Biro Administrasi Efek merupakan pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Biro Administrasi Efek ini akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Selain itu, Biro Administrasi Efek juga memiliki tugas untuk mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten.
- Wali Amanat ini merupakan wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
- Pemeringkat Efek merupakan lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Tentunya, pemeringkat efek ini harus bersikap obyektif, indepeden, tidak terpengaruh terhadap pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen agar terciptanya rasa yang adil.
- Perusahaan Emiten yang berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portfolio efek untuk diperdagangkan kepada para investor. Emiten ini hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal agar dapat memajukan bisnisnya.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) merupakan pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Di Indonesia, lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) merupakan penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia ini adlaah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Ahli Syariah Pasar Modal ini meruapakan lembaga pengawasan pasar modal berdasarkan syariah islam yang ada. Pihak terkait dapat bisa dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.