Banyaknya jenis asuransi membuat kita dapat memilih mengenai asuransi mana yang tepat untuk kita gunakan. Asuransi-asuransi tersebut nantinya akan membantu kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa depan. Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu jenis asuransi yang banyak diminati oleh orang-orang yaitu jenis syariah.
Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang penerapannya berdasarkan syariah islam. Bagi kalian yang sedikit khawatir mengenai asuransi konvensional akan penerapannya pada agama islam, maka jenis syariah ini akan membantu kalian dalam menjalankan syariat islam. Untuk lebih lanjut mengenai asuransi syariah ini, kalian bisa memahaminya melalui pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Pengertian Asuransi Syariah?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian dari asuransi syariah itu sendiri adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau
tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai terhadap syariah.
Asuransi syariah menggunakan prinsip
sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/ pihak dibebankan kepada seluruh orang/ pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem
transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Maka dapat disimpulkan bahwa peran dari perusahaan asuransi itu sendiri adalah dengan melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung jawab risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/ kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
Perbedaan paling utama antara kedua asuransi tersebut adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan
Sharing Risk sedangkan untuk asuransi konvensional memiliki konsep pengelolaan
Transfer Risk.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa transfer risk ini merupakan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain, peserta yang membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional, nantinya akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan sharing risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yaitu sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan dengan imbalan
Ujrah.
Hukum Asuransi Syariah
Terdapat hukum yang diberlakukan mengenai asuransi syariah ini. Hukum-hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Al Quran dan juga sesuai dengan fatwa yang diberlakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Hukum tersebut adalah:
Hukum Asuransi Syariah dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran
Terdapat tiga dasar hukum asuransi dalam islam yang terdapat pada Al Quran dan Hadits beserta dengan dalilnya. Hukum tersebut adalah:
- Surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi "Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
- Surat An Nisaa ayat 9 yang berbunyi "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka."
- Dan yang terakhir terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah yang berkata bahwa, "Barang siapa yang melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat."
Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.
Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Hukum dari asuransi ini jelas dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Selama masih berpedoman pada syariat islam yang mengedepankan tolong menolong dan melindungi, dan bukan kepentingan bisnis yang menguntungkan salah satu dari kedua belah pihak. Namun, kehadiran asuransi itu sendiri bagi sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia masih menjadi pro dan kontra. Meski mengusung konsep syariah islam, tetap saja mereka masih mempertanyakan hukum syariah islam apakah halal ataupun haram. Bagi masyarakat yang berpendapat hukum asuransi ini adalah haram, mereka menyatakan bahwa terdapat unsur riba dan ketidakjelasan pada penerapannya. Padahal, Majelis Ulama Indonesia sudah menegaskan pada hukum asuransi syariah tersebut adalah halal dan telah tertuang dalam fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah, dimana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan memperbolehkan asuransi syariah. Dalam penjelasannya, fatwa tersebut melarang perusahaan untuk menginvestasikan dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan asuransi yang penerapannya berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong menolong (ta'awun) dan saling melindungi (takaful) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Konsep Asuransi Syariah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang mendasari konsep asuransi berbasis syariah yaitu unsur tolong menolong dengan dana
Tabarru' yang memungkinkan dana tersebut akan dipinjamkan kepada peserta tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu, dana yang disetorkan oleh peserta nantinya tidak akan hangus jika masa tanggunan habis dan akan dikembalikan. Semua prosedur asuransi tersebut dilandasi oleh akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Tujuan Asuransi Syariah
Pada perusahaan asuransi konvensional, tujuan utama mereka adalah murni bisnis. Seperti kebanyakan bisnis lain dengan tujuan mereka adalah untuk mendapatkan profit yang besar. Hal ini terlihat dari dana yang diperoleh dari premi nasabah, semuanya akan menjadi milik perusahaan. Sedangkan asuransi syariah, tujuan utama mereka bukanlah untuk mendapatkan laba yang besar. Melainkan tujuan utama dari asuransi syariah adalah mencari keuntungan dengan meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat. Hal ini terlihat dari visi dan misi yang diemban oleh perusahaan asuransi syariah yaitu, misi aqidah, misi ibadah, misi iqtisadi, dan misi keumatan.
Perbedaan tujuan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah akan berpengaruh kepada pelaksanaan usaha dari asuransi tersebut. Transaksi yang sama antara kedua asuransi itu bisa berbeda cara pengakuannya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan tujuan yang harus dicapai oleh asuransi konvensional dan juga asuransi syariah.
Akad dalam Asuransi Syariah
Berdasarkan fatwa DSN-MUI mengenai akad dalam asuransi syariah, terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru', akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah. Akad-akad tersebut akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Akad Tabarru'
Tabarru' juga berarti hibah atau tolong menolong. Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi ini yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Akad Tijarah
Akad tijarah ini juga biasa disebut sebagai mudharabah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi sebagai
mudharib atau pengelola, dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
Akad Mudharabah Musytarakah
akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai
mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi beserta dana peserta. Bagi hasil investasi akan dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai
nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian
ujrah atau fee (pembayaran). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi itu sendiri.
Manfaat Asuransi Syariah
Terdapat beberapa manfaat dari asuransi syariah itu sendiri. Manfaat ini bisa kalian dapatkan jika menggunakan asuransi ini. Berikut ini merupakan beberapa manfaat asuransi syariah bagi yang menggunakannya. Manfaat asuransi tersebut adalah:
Prinsip Tolong- Menolong
Pada asuransi konvensional, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi agar bisa mendapatkan ganti rugi jika terjadi risiko yang diasuransikan. Konsep ini disebut dengan risk transfer atau pengalihan risiko. Yang berarti, risiko yang semua milik nasabah kini ditanggung oleh asuransi.
Sementara itu, risiko asuransi syariah adalah risk sharing seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu di mana setiap pesertanya membayar uang kontribusi sehingga terkumpul sekumpulan dana yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada peserta yang mengalami musibah dan membutuhkan uang.
Bebas Riba
Beberapa orang mengatakan bahwa asuransi konvensional masih mengandung riba, dikarenakan kegiatannya melibatkan menukar harta dengan harta yang nominalnya tidak sepadan (premi nasabah dengan klaim yang dibayarkan asuransi. Di sinilah terdapat manfaat asuransi syariah bagi tertanggung yang unggul dibandingkan konvensional, yaitu bebas dari riba. Alasannya, akad dalam produk ini bukanlah menukar premi dengan uang klaim, tetapi bergotong royong antar sesama peserta. Jika terdapat peserta yang mengalami musibah, maka iuran para peserta yang terkumpul bisa digunakan untuk menolongnya.
Premi Tidak akan Hangus
Manfaat asuransi syariah bagi tertanggung selanjutnya adalah premi atau iuran yang disetorkan peserta asuransi tidak akan hangus. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah akan mengembalikan iuran peserta jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan. Skema risiko asuransi syariah ini disebut sebagai risk sharing atau pembagian risiko. Dengan maksud, risiko yang dimiliki setiap peserta asuransi akan ditanggung bersama.
Kalian Bisa Melakukan Double Claim
Manfaat asuransi syariah double claim ini biasanya ditawarkan oleh beberapa perusahaan. Jika kalian sakit dan BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian saja, maka kalian bisa mengajukan sisanya ke perusahaan asuransi kesehatan syariah. Namun, tidak semua produk asuransi syariah ini menawarkan manfaat ini. Sehingga, kalian perlu mengkonfirmasinya terlebih dahulu pada agen tersebut.
Bebas Kontributor Dasar jika Tidak Mampu untuk Membayar
Manfaat asuransi syariah lainnya adalah kebebasan dalam melakukan iuran dasar jika peserta mengalami cacat total akibat sakit maupun kecelakaan. Untuk mendapatkan fasilitas ini pada asuransi konvensional, maka kalian harus membayar premi lebih. Namun, keuntungan pada asuransi syariah adalah hal yang bisa kalian dapatkan secara cuma-cuma.
Lebih Transparan dalam Pengelolaannya
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah ini bersifat transparan, yaitu telah ditentukan sejak awal. Jadi, nasabah akan paham ke mana saja dana iuran para peserta akan dialokasikan. Sebagai contoh, terdapat dana yang dialokasikan untuk investasi, dan terdapat juga dana yang dialokasikan untuk cadangan klaim.
Proteksi Tidak Berubah Meskipun Telat Membayar
Jika peserta terlambat membayar iuran asuransi, maka fungsi asuransi berjalan seperti seharusnya tanpa terdapat penghentian manfaat. Sementara itu pada asuransi kesehatan konvensional, nasabah akan terkena serangkaian sanksi seperti pemblokiran status peserta jika terlambat membayar.
Pengelolaan Dana Wajib Berdasarkan Syariah Islam
Sesuai dengan namanya, pengelolaan dana kumpulan peserta ini juga akan dikelola berdasarkan syariat islam yang ada. Sebagai contoh, dana tersebut tidak diinvestasikan ke perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti judi maupun produsen alkohol.
Nasabah Dapat Pembagian Keuntungan Secara Adil
Sebagian dari dana kumpulan akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Keuntungan yang didapat dari investasi tersebut akan dibagi secara adil kepada setiap nasabah. Berbeda dengan asuransi konvensional, hasil investasi diterima oleh perusahaan saja. Selain itu, surplus underwriting atau selisih dan terkumpul dengan total klaim peserta pun akan dibagikan kepada para peserta sesuai porsi masing-masing.
Wakaf
Wakaf merupakan salah satu manfaat asuransi syariah bagi masyarakat yang tidak ada pada asuransi konvensional. Maksud dari wakaf itu sendiri adalah penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan. Jadi produk asuransi syariah memungkinkan pesertanya untuk ikut berpartisipasi dalam kebaikan.
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Pada setiap perusahaan asuransi berbasis syar'i dalam agama Islam akan memberikan banyak sekali pilihan mengenai produk asuransi syariah apa saja yang ditawarkan. Jenis-jenis asuransi tersebut bisa kalian pahami sebagai berikut:
Takaful Individu
Takaful Individu merupakan produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Jenis takaful individu ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
- Takaful Dana Investasi Syariah. Produk ini menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris jika nasabah meninggal dunia lebih awal. Produk ini juga mencakup perlindungan untuk keluarga.
- Takaful Dana Haji. Produk ini memberikan perlindungan dana perorangan yang berencana untuk menunaikan ibadah haji.
- Takaful Dana Siswa. Produk ini menjamin dana pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sarjana.
- Takaful Dana Jabatan. Produk ini menjamin santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting jika nasabah meninggal dunia lebih awal.
Takaful Kelompok
Takaful Kelompok adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok dalam perusahaan. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
- Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji. Memberi perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
- Takaful Kecelakaan Siswa. Proteksi pelajar dari risiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan meninggal dunia.
- Takaful Wisata dan Perjalanan. Proteksi peserta wisata dari risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.
- Takaful Kecelakaan Group. Proteksi santunan karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
- Takaful Pembiayaan. Proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dunia dalam masa perjanjian.
Takaful Umum
Takaful Umum adalah asuransi berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa yaitu:
- Takaful Kebakaran. Perlindungan dari kerugian yang disebabkan api.
- Takaful Kendaraan Bermotor. Perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.
- Takaful Rekayasa. Perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan.
- Takaful Pengangkutan. Perlindungan kerugian pada semua barang setelah diangkut melalui darat, laut, maupun udara.
- Takaful Rangka Kapal. Perlindungan pada kerusakan mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh kecelakaan atau musibah.
Contoh Produk dan Perusahaan yang Menyediakan Asuransi Syariah Terbaik
Terdapat banyak sekali perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang memberikan penawaran produk asuransi terbaik. Namun, hanya terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan asuransi syariah terbaik. Berikut ini beberapa contoh produk dan perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia yaitu:
Manulife Syariah
Perusahaan asuransi Internasional ini telah memiliki reputasi yang baik selama belasan tahun. Dan produk asuransi Manulife Syariah merupakan satu dari yang terbaik dengan menggunakan sistem cashless dan pilihan reimbursement bagi nasabahnya. Beberapa produk asuransi syariah yang bisa dipilih dari Manulife antara lain:
- Manulife Berkah Crisis Cover Protection
- Berkah Payor Income Replacement
- Berkah Yearly Renewable Term
- Berkah Waiver of Basic Contribution
- Berkah Accidental Death and Disability Benefit
FWD Life
FWD Life ini hadir dengan produk asuransi kesehatan keluarga syariah yang bernama asuransi Bebas Handal yang telah menggunakan sistem cashless dan bisa dibeli secara online.
BNI Life Syariah
BNI Life Syariah ini merupakan salah satu dari produk investasi yang dikembangkan oleh BNI. BNI juga turut meluncurkan BNI Life Syariah dengan prinsip syariat Islam untuk investasi pendidikan, investasi plus, dan multi investa. Untuk bisnis asuransi jiwa, BNI Life Syariah mengeluarkan produk jiwa syariah dan health plan syariah.
PRU Syariah
Anak perusahaan asuransi terkemuka Prudential dengan skala internasional ini juga memiliki produk asuransi berbasis syariah dengan nama PRU Syariah. Ada banyak pilihan produk asuransi berbasis syariah yang ditawarkan oleh Prudential ini sehingga memudahkan para nasabah untuk berinvestasi.
Sunlife
Produk asuransi berbasis syariah yang dikeluarkan oleh Sunlife ini adalah Sun Medical Platinum yang memberikan manfaat hingga Rp 7,5 miliar untuk perawatan kemoterapi dan pemulihan sakit.
Panin Syariah
Bank Panin yang sudah terkenal kredibilitasnya juga memiliki penawaran asuransi berbasis syariah. Asuransi dari Panin ini bernama Panin Syariah. Bahkan Panin Syariah telah mendapatkan penghargaan sebagai asuransi syariah terbaik di Indonesia versi majalah Investor.
Simas Syariah
Simas Syariah Unggulan bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek bersifat Ekuitas Syariah serta Efek bersifat Utang Syariah, Efek Beragun Aset Syariah dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam.
Cara Kerja Asuransi Syariah
Terdapat cara kerja ataupun penerapan yang dilakukan pada sistem asuransi syariah ini. Perlu diingat lagi bahwa prinsip dasar asuransi syariah adalah tolong menolong yang akan menyelesaikan masalah seorang peserta secara gotong royong dengan menggunakan dana sosial. Cara kerja ini akan sangat berbeda jauh dengan asuransi konvensional dan tentunya akan mempengaruhi keuntungan yang didapat nantinya beserta risikonya. Beberapa cara kerja tersebut bisa dibedakan menjadi beberapa sisi, yaitu:
Sisi Kepemilikan Dana
Dari sisi kepemilikan dana, baik asuransi konvensional maupun syariah mempunyai sistem kepemilikan serta pengelolaan dana yang berbeda. Peserta mempunyai hak penuh atas kepemilikan dana, sedangkan perusahaan hanya berdiri sebagai pengelola dengan mengedepankan transparansi. Di sisi lain, perusahaan asuransi konvensional memiliki hak penuh atas alokasi dana dan investasi peserta asuransi.
Bentuk Investasi
Dalam hal investasi, cara kerja asuransi syariah berfokus pada sistem bagi hasil dan biasanya disalurkan kepada lembaga keuangan yang juga berbasis syariah, sedangkan asuransi konvensional mengelola investasi dalam bentuk bunga. Selain disalurkan kepada lembaga yang tidak terbatas pada yang sesuai syariat saja, pengembaliannya pun disesuaikan dengan persentase yang dibebankan pada peminjam.
Asuransi Syariah Menggunakan Premi atau Kontribusi?
Asuransi yang berbasis syariah berjalan dengan sistem
sharing of risk, yaitu menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang disebut dengan dana Tabarru'. Dana Tabarru' merupakan dana yang digunakan untuk membayar klaim jika terjadi sesuatu pada peserta. Jadi istilah yang digunakan tersebut merupakan kontribusi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, bukan premi asuransi.
Tentang Dana Tabarru'
Terdapat beberapa cara yang biasa digunakan dalam asuransi berbasis syariah dalam mengelola dana tabarru' para peserta yang terkumpul:
Adanya Sistem Ta'awuni
Dengan artian sesama peserta akan mendermakan sebagian kontribusi untuk saling memikul risiko jika terdapat seseorang yang tertimpa musibah sehingga sistem ini lebih mengedepankan sikap tolong menolong.
Dana Tabarru' Tidak Diambil oleh Perusahaan Asuransi
Setiap perusahaan asuransi tidak mempunyai hak untuk mengambil dana Tabarru' milik peserta sehingga perusahaan mendapatkan dana pengelolaan dari dana Ujrah yang besarnya telah disepakati bersama antara perusahaan dan juga pengelola dana Ujrah.
Investasi Dana Berdasarkan Akad Mudharabah
Investasi dana tabarru' ini dilakukan dengan akad mudharabah yaitu perusahaan asuransi sebagai
mudharib atau pengelola, dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dengan dilakukan bagi hasil keuntungan atas investasi yang dibagihasilkan kepada para pesertanya.
Regulasi Asuransi Syariah Menurut OJK
Bagi kalian yang masih takut mengenai regulasi dari asuransi syariah ini, maka tidak perlu khawatir. Asuransi syariah telah memiliki regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang telah diatur pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan Menkeu ini dibuat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan Menkeu ini dibuat untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Syariah
Pengajuan klaim ini dapat kalian lakukan pada setiap kantor perusahaan asuransi syariah tempat kalian mendaftar sebagai peserta atau juga bisa dibantu oleh agen asuransi, dengan mengisi berbagai macam berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen syarat pengajuan klaim lainnya yang diatur dalam polis. Untuk tata cara pengajuan klaim ini bisa kalian ikuti petunjuk di bawah ini.
- Untuk risiko meninggal dunia, kalian harus segera menginformasikan kepada pihak asuransi syariah bahwa pemilik polisi atau asuransi tersebut telah meninggal dunia. Nantinya, perusahaan asuransi akan meminta surat kematian yang dikeluarkan oleh kantor pemerintah setempat dan rumah sakit tempat dirawat. Adapun isi dari surat kematian itu adalah nama dan identitas pemilik polis, tempat meninggal, tanggal meninggal, dan penyebab pemilik polis meninggal dunia. Setelah itu pihak asuransi akan mengecek status asuransi pemilik polis Apakah aktif atau tidak, beserta nomor asuransi serta data yang lainnya.
- Jika data tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada, maka kalian akan diberikan surat formulir untuk pengajuan klaim asuransi jiwa syariah. Sertakan juga dokumen pendukung seperti polis asuransi yang asli, surat kematian dari pemerintahan setempat, surat keterangan dokter tentang kematiannya dan penyebabnya, surat setelah dimakamkan dari Dinas Pemakaman.
- Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah akan mengecek secara keseluruhan mulai dari data awal hingga dokumen pendukung yang ada. Survei secara langsung juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian itu adalah benar dan fakta. Setelah pihak perusahaan asuransi syariah melakukan survei dan data tersebut telah sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran lain yang nilainya sudah ditentukan dalam akad tersebut.
Asuransi syariah ini bisa kalian jadikan sebagai opsi lain jika tidak menginginkan asuransi berjenis konvensional. Setelah mengetahui beberapa hal mengenai asuransi syariah itu sendiri, kalian juga bisa mencari informasi lain mengenai hal-hal lainnya seputar asuransi yang lebih mendalam.
Demikian pembahasan dari
GICTrade mengenai penjelasan "Asuransi Syariah: Pengertian, Perbedaan, hingga Hukum". Kalian juga bisa mencari tahu informasi lain mengenai perbankan, investasi, dan
trivia keuangan yang lainnya, seperti "
Cara Daftar m-Banking BCA hingga Keuntungannya" dan "
Limit Transfer BCA" hanya di
Jurnal GIC. Pastikan juga kalian memperdalam ilmu forex di GICTrade, via ebook scalping, dan juga NFP live trading. Dan jangan lupa untuk mengunduh GIC Mobile Apps di
Google Play Store mau pun
App Store.