Syariah Islam merupakan suatu peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan hukum dan ketentuan agama Islam. Termasuk dalam hal ekonomi di Indonesia. Dikarenakan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka terdapat adanya Ekonomi Syariah yang diterapkan di negara kita ini. Kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah merupakan bentuk percabangan ilmu ekonomi yang dilandaskan atas nilai-nilai Islam. Nilai tersebut berdasarkan dari Al-Qur an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Untuk lebih lengkapnya mengenai ekonomi syariah ini, kalian bisa memahaminya melalui penjelasan-penjelasan berikut ini.
Ekonomi Syariah Adalah
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem yang berbasis ekonomi pasar dimana barang dan jasa dipertukarkan secara bebas berdasarkan permintaan dan penawaran. Bisa menggunakan uang atau barter atau nilai debit dan kredit. Selain itu dalam sistem ini para pengusaha juga didorong untuk menciptakan lapangan kerja yang kaya dan juga kegiatan-kegiatan sosial. Sebenarnya dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi Islam atau syariah adalah sistem yang menyeimbangkan antara kedua sistem tersebut. Itu menekankan kebebasan ekonomi dan juga kebutuhan untuk melayani kebaikan bersama
Berdasarkan hal tersebut, khususnya dari sistem ekonomi nomor 3 yang berdasarkan syariah atau syariat Islam, timbul beberapa pertanyaan, bagaimana ekonomi dan agama dapat digabungkan. Dalam hal ini kita harus memahami bahwa sistem ekonomi adalah sistem buatan manusia yang berfungsi untuk mengatur dan juga untuk mereformasi perdagangan. Kemanjuran, pertumbuhan, kebebasan dan juga pemerataan adalah tujuan utama untuk mendapatkan kondisi sistem ekonomi yang baik.
Mengapa sistem ekonomi Islam? untuk memahami ini, mari kita mencari tahu dunia Islam.
Dari situ, kita belajar apa definisi dan interpretasi dalam hukum syariah. Hukum syariah adalah nilai-nilai yang mendasari baik keseluruhan cara hidup Islam. Syariat akan memberikan petunjuk kepada orang yang meyakininya tentang apa yang halal dan apa yang tidak boleh dan perilaku yang dapat diterima dalam semua bidang kehidupan umat Islam. Syariat adalah ajaran Islam yang dikembangkan oleh beberapa ulama yaitu Syafii, Hambali, Hanafi dan juga Maliki, hampir 1000 tahun yang lalu, atau hampir 400 tahun setelah Islam diturunkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad. Konsep utama hukum syariah adalah boleh, atau setiap kegiatan bisnis diperbolehkan, kecuali yang dilarang. Sistem ekonomi syariah didasarkan pada hukum Syariah yang terdiri dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Ijtihad atau akal dan Qiyas atau analogi.
Sistem ekonomi dan keuangan syariah merupakan konsep yang dapat diterapkan tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi masyarakat lain yang mengikuti dan ingin bergabung dengan konsep tersebut. Ada beberapa alasan untuk itu. Pertama adalah penggunaan konsep risk sharing. Di dunia ini diterapkan dalam pembagian keuntungan dan kerugian. Di Indonesia kami menggunakan konsep bagi hasil. Dalam sistem ekonomi syariah, uang digunakan untuk media transaksi tetapi tidak digunakan sebagai komoditas. Sistem ini dilarang dari riba, tetapi kita harus memahami bahwa ada sistem alternatif yang tidak menggunakan riba. Karena ada larangan dari gharar, seperti pasar modal transaksi short sell, maka transaksi dalam sistem ekonomi syariah harus transparan dan juga bebas dari penipuan.
Ekonomi syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dekade terakhir. Faktor utama yang mempengaruhi adalah peningkatan jumlah penduduk muslim yang akan mencapai 27,5% dari populasi dunia pada tahun 2030. Selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan produk dan jasa halal.
Pada 2016, total ukuran aset keuangan syariah global mencapai $2,2 triliun dan diproyeksikan tumbuh hampir 72% menjadi $3,78 triliun pada 2022. Aset bank syariah memiliki pertumbuhan signifikan sekitar 1,5% secara global pada 2018-2019 sementara bank konvensional tertinggal di 1%.
Pasar ekonomi syariah Indonesia masih tertinggal dari negara-negara OKI lainnya dalam hal outstanding Sukuk (obligasi syariah) dan dana syariah yang dikelola (AuM), meskipun Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia, di mana akan memberikan kontribusi sebesar 12%. dari 23% populasi Muslim secara global pada tahun 2022. Ada ruang untuk pertumbuhan bisnis Syariah, seperti pembayaran, pinjaman, kartu kredit, investasi, asuransi obligasi, dan layanan lainnya.
Hukum Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan urusan ekonomi. Ekonomi Islam dapat dijadikan sebagai solusi untuk memecahkan masalah ekonomi yang melanda dunia. Berbeda dengan ekonomi Barat, pendekatannya hanya didasarkan pada perhitungan materialistis, untung rugi, tanpa muatan moral agama. Meskipun pemikiran Halide masih bersifat normatif-deduktif, namun pada tataran wacana ilmiah, gagasan ekonomi Islam telah memasuki ranah ilmiah dan menjadi basis pengembangan ekonomi Islam pada tataran praktis-operasional.
Berbagai kebijakan ekonomi umum yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru dalam kurun waktu 1967-1991 antara lain: (1) Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1967, (2) Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama (1969), ( 3) Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua (1974) (4) Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (1979), (5) Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (1984), (6) Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (1989), Kebijakan PMA dan PMDN dimaksudkan untuk menarik sebanyak mungkin partisipasi swasta baik swasta maupun asing dan domestik untuk menumbuhkan dunia usaha sebagai solusi mengatasi krisis.
Secara makro, ekonomi Islam mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat setelah didirikannya Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah pada tahun 1975. Hal tersebut mampu menarik perhatian dan mempengaruhi mind map praktik keuangan global. Wacana dan praktik ekonomi Islam memiliki daya tarik di kalangan akademisi, profesional, dan praktisi ekonomi baik di tingkat nasional maupun internasional. Studi tentang ekonomi dan keuangan Islam terus berkembang baik di negara-negara Muslim maupun di Eropa.
Di Indonesia, kemunculan ekonomi Islam ditandai oleh Bank Muamalat pada tahun 1992, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992. Meskipun masalah ekonomi Islam relatif terlambat masuk, namun antusiasme umat Islam untuk mempelajarinya sangat kuat. Kajian ekonomi Islam dalam berbagai forum seminar, diskusi berjalan dinamis dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, baik perguruan tinggi milik umat Islam maupun non-Muslim.
Lembaga keuangan syariah telah ditumbuhi sejak tahun 2000 hingga kini tersebar di seluruh provinsi. Pertumbuhan Baitulmal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan mikro syariah hingga tahun 2010 jumlahnya mencapai 1.400 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu pula dengan perkembangan perbankan syariah yang masif. Selain itu, ada juga perkembangan menarik terkait lahirnya bank syariah dalam rangka dual banking system (Fathurrahman, 2010). Pada tahun 2013, pertumbuhan perbankan Indonesia mewakili aset $1,7 triliun, tumbuh 17,6 persen. Perkembangan keuangan syariah memiliki aset besar yang akan terus mengalami pertumbuhan yang lebih besar dibandingkan keuangan konvensional di masa mendatang (Azma et al., 2018).
Menurut Ma'ruf Amin selaku wakil presiden RI dan mantan Ketua DSN-MUI, pada Seminar Penyusunan Nash dan Hujjah Syariyyah Ekonomi Syariah pada 11-12 Juli 2006 menyatakan bahwa kehadiran ekonomi Syariah di Indonesia berkembang pesat ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebar di seluruh Indonesia. Bentuk bank baru telah muncul pada pertengahan abad
ke- 20abad yang mengusung seperangkat prinsip, karakteristik dan tujuan yang membedakannya dari bank konvensional yang ada seperti Bank Syariah, yang bertumpu pada filosofi yang jelas, yaitu ketaatan pada ajaran Islam yang toleran. Bank syariah telah mengadopsi sistem perbankan baru yang membedakan mereka dari bank lain yang mengandalkan konsep bunga riba. Kegiatan mereka melibatkan pengumpulan atau pembuatan kumpulan dana dari berbagai sumber dan menginvestasikannya sesuai dengan Syariah Islam (Maswedah, 2020). Risiko kondisi makro tentu dipengaruhi oleh konsep bisnis syariah. Pertama, konsep dasar bisnis syariah adalah harus adil, seimbang, dan mashlahat. Kedua, konsep bisnis syariah harus adil karena prinsip bagi hasil (Muafi et al., 2020).
Selain itu, posisi syariah di Indonesia semakin kuat ditandai dengan lahirnya Undang- undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang -undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mengakui sistem perbankan ganda di Indonesia konvensional dan sistem syariah. Selain itu, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional juga menjadi landasan operasional lembaga keuangan syariah; namun tidak mempunyai kekuatan mengikat, hanya sebagai pertimbangan hukum hakim dalam putusannya. Kewenangan Peradilan Agama sebagaimana UU nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah yang mewajibkan hadirnya KHES berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2008, 10 September 2008, sebagai pedoman dan pegangan yang tegas bagi Hakim Peradilan Agama untuk menghindari disparitas putusan Hakim. Artinya, legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (Yasin, 2016).
Prinsip Ekonomi Syariah